Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu menjelaskan wewenang Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 95, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan menindaklanjuti dengan mempelajari serta berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU terkait masukan yang disampaikan Partai Buruh. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pada prinsipnya Bawaslu mengutamakan pencegahan, maka dari itu lembaga pengawas pemilu terbuka terhadap masukan partai politik (parpol).