Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan adanya isu krusial mengenai batas perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye di luar jadwal setelah KPU menetapkan partai politik (parpol) calon perserta Pemilu 2024. Menurutnya KPU perlu membuat pengaturan yang jelas mengenai aktivitas sosialisasi parpol yang diperbolehkan.

Berlangganan Kampanye Pemilu 2024