Natuna, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Menurutnya, aturan iklan kampanye tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers membahas finalisasi draft Surat Keputusan Bersama (SKB) pengawasan dan pemantauan kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan internet pada pemilu 2024. Keputusan tersebut merupakan rekomendasi Rapat Koordinasi pada Selasa 5 Desember 2023.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 tidak ada unsur fitnah, dan penghinaan terhadap agama. Ini agar media penyiaran dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial dan masyarakat.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah mendapatkan sembilan aduan yang masuk di kanal 'laporkan' bawaslu.go.id. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan dari sembilan aduan itu, terdapat satu aduan yang diduga melanggar Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 105 kampanye aktif di media sosial, padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 iklan kampanye baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Gugus tugas empat lembaga terkait menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media massa dalam Pilkada 2020. Gugus tugas terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mendorong KPU untuk membuat aturan guna memperbanyak peserta Pilkada Serentak 2020 untuk memasang iklan kampanye di televisi dan radio secara adil dan merata. Hal ini menurutnya solusi terhadap keterbatasan akses daring (dalam jaringan) khususnya daerah-daerah yang tak terjangkau internet.