Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Meski demikian, dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menilai perlu pemberian makna yang jelas dalam Pasal 71 khususnya ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mendukung sepenuhnya program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban hidup dampak pandemi virus Korona. Namun, Bawaslu melakukan pengawasan agar memastikan program tersebut murni kemanusiaan dan tanggung jawab pemerintah, bukan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, terdapat pembagian bantuan sosial (bansos) saat pandemik covid-19 di 23 Kabupaten/kota pada 11 provinsi yang diduga dipolitisasi calon petahana.