![](/sites/default/files/styles/thumbnail_depan/public/foto_berita/WhatsApp%20Image%202024-09-17%20at%204.56.41%20PM.jpeg?itok=LIi9rMhA)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.