Pengawasan Pendaftaran Dan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu
A. PENDAHULUAN
Sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 tersebut adalah Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dimana sub tahapan yang telah dan sedang berjalan adalah pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2012 s.d. 11 Agustus 2012, Pendaftaran dan Penyerahan Syarat Pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2012 s.d. 7 September 2012, dan Verifikasi Administrasi dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2012 s.d. 6 Oktober 2012. Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu tersebut, bahwa sampai dengan hari ini Jumat tanggal 7 September 2012 Bawaslu telah dan sedang melakukan pengawasan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan terhadap pelaksanaan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, yakni sub tahapan pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran, Pendaftaran dan Penyerahan Syarat Pendaftaran, serta Verifikasi Administrasi (sedang berjalan sejak 11 Agustus 2012).
B. FOKUS PENGAWASAN
Focus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, adalah sebagai berikut :
- Pengawasan terhadap ketaatan penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud, difokuskan pada:
- a. kebenaran dan ketepatan pada proses;
- keterbukaan dan transparansi pada proses;
- ketepatan waktu proses;
- ketidakberpihakan terhadap partai politik manapun; dan
- kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
- Pengawasan terhadap ketaatan peserta pemilu sebagaimana dimaksud, yang difokuskan pada:
- ketepatan waktu penyerahan kelengkapan persyaratan pendaftaran;
- kebenaran dan keabsahan data atau dokumen persyaratan pendafataran; dan
- kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
C. STRATEGI PENGAWASAN
Adapun strategi pengawasan yang dilakukan terhadap pengawasan tahapan tersebut menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. Strategi pencegahan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/ atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung. Sedangkan strategi penindakan yakni melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Upaya - upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang sedang dilakukan oleh Bawaslu, antara lain adalah :
- Memberikan masukan terhadap Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- Melakukan koordinasi baik secara informal maupun formal dengan KPU dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- Menyampaikan peringatan dini kepada KPU dan jajarannya, partai politik dan pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
- Mengingatkan secara tegas kepada partai politik calon peserta pemilu serta KPU dan jajarannya tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu;
- Melakukan pengawasan secara melekat dengan menempatkan personil pengawas di Kantor KPU sebagai tempat pendaftaran parpol calon peserta pemilu sejak tanggal 9 Agustus 2012.
- Melakukan pengawasan secara melekat dengan menempatkan personil pengawas di Hotel Borobudur sebagai tempat penelitian dokumen berkas pendaftaran parpol calon peserta pemilu sejak tanggal 28 Agustus 2012.
- Melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman terhadap pengawasan pemilu dalam upaya pelibatan partisipati masyarakat dalam pengawasan penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.
- Membentuk pokja pengawasan yang melibatkan forum pemantau dan para pegiat pemilu dalam melakukan pengawasan pada sub tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
- Mempublikasikan melalui media massa tentang adanya kecenderungan atau indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
D. TEMUAN LAPANGAN HASIL PENGAWASAN
Setelah melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi administrasi, temuan lapangan hasil pengawasan dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Ketertutupan informasi dari KPU kepada tim pengawas Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi administasi partai politik. Tim pengawas Bawaslu tidak memiliki akses yang luas terhadap informasi dokumen pendaftaran parpol.
- Ketidakjelasan prosedur tekhnis verifikasi adminitrasi yang dilakukan KPU, dimana petugas verifikasi tidak memiliki pedoman dan SOP yang jelas dalam melaksanakan verifikasi adminitrasi.
- Masih adanya ketidaktaatan petugas pendaftaran di KPU terhadap jadwal pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan partai politik.
- Masih adanya ketidakpatuhan partai politik dalam melengkapi dan atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU.
- Masih adanya Ketidakefektifan waktu penyerahan dokumen persyaratan partai politik, dimana masih banyak partai politik yang melakukan penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pada hari-hari terakhir batas waktu penutupan pendaftaran.
E. REKOMENDASI
Berdasarkan hasil temuan lapangan pengawasan pendaftaran dan verifikasi adminitrasi tersebut, maka Bawaslu merekomendasikan hal – hal sebagai berikut :
- Rekomendasi kepada KPU
- Untuk perbaikan tahapan selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU hal – hal sebagai berikut :
- KPU segera membuka akses yang seluas – luasnya kepada Bawaslu terkait data dan dokumen pendaftaran parpol, terutama dokumen sebagai berikut :
- fotokopi surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta pemilu yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral partai politik tingkat pusat atau sebutan lain dan dibubuhi stempel basah.
- fotokopi berita Negara Republik Indonesia yang telah dilegalisir oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
- fotokopi keputusan dewan pimpinan pusat atau sebutan lainnya tentang penetapan pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, berkenaan dengan 100 % (seratus perseratus) jumlah kepengurusan provinsi di seluruh Indonesia;
- fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, berkenaan jumlah kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima perseratus) jumlah kabupaten/kota disetiap provinsi;
- fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, berkenaan jumlah kepengurusan di 50% (lima puluh perseratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, berkenaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) pada setiap tingkatan kepengurusan partai politik;
- fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, berkenaan memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota; dilampiri daftar nama anggota dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
- fotokopi surat keterangan domisili kantor tetap dari camat atau sebutan lain /lurah/kepala desa atau sebutan lain yang dilampiri dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a poin 8;
- fotokopi surat keterangan yang ditandatangi oleh pimpinan partai politik tingkat pusat berkenaan dengan nama dan tanda gambar partai politik;
- fotokopi bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
- fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
- KPU segera menyusun SOP atau prosedur tekhnis yang jelas tentang pelaksanaan verifikasi adminitrasi persyaratan partaui politik, dan dibuka kepada publik. Sehingga publik dapat menilai hasil kinerja KPU dalam pelaksanaan verifikasi adminitrasi.
- KPU segera melakukan pembinaan terhadap petugas yang melakukan pendaftaran dan verifikasi adminitrasi, serta member sanksi yang tegas kepada petugas yang tidak taat terhadap jadwal dan SOP yang telah ditetapkan.
2. Rekomendasi kepada Partai Politik
Bawaslu merekomendasikan kepada Partai Politik hal – hal sebagai berikut :
- Partai Politik kiranya patuh dalam melengkapi dan atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU.
- Partai Politik kiranya lebih efektif dalam hal waktu penyerahan dokumen persyaratan partai politik, yakni tidak penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan atau perbaikan pada hari-hari terakhir batas waktu yang telah ditetapkan.
F. PENUTUP
Berangkat dari hal – hal tersebut diatas, Bawaslu berharap kepada KPU agar lebih serius dan profesional dalam melaksanakan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Karena tahapan ini merupakan titik krusial dalam sebuah penyelenggaraan pemilu, dimana partai politik merupakan peserta pemilu dan menjadi pintu masuk bagi suksesi kepemimpinan politik. Ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan KPU bisa berakibat pada ancaman pelanggaran pemilu (pidana, administrasi dan kode etik). Selain itu, penyelenggaran tahapan pemilu ini, secara luas berpengaruh bagi proses dan pembangunan demokrasi di Indonesia.
Ketua Bawaslu : Dr. Muhammad , S.IP., M.Si
(HP. 08155024313)