Siaran Pers
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Partai-partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan komitmennya untuk menolak dan melawan politik uang dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Sabtu (10/2/2-16). Komitmen itu dinyatakan dalam “Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas” yang digelar Bawaslu.
“Komitmen bersama ini menjadi kunci bagi kita semua untuk secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya.
Dia mengatakan, politik uang dan politisasi SARA adalah hambatan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Menurutnya, semua elemen bangsa, terutama yang terlibat dalam kepemiluan harus menyatakan perlawanannya pada politik uang. Karena, lanjut dia, praktik politik uang menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sedangkan, politisasi SARA berpotensi menganggu persaudaraan dalam negara kesatuan Indonesia,” lanjut mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.
Ia mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu berkomitmen dan bertanggungjawab untuk memastikan integritas Pilkada. Hal itu, katanya, diwujudkan dengan mengajak semua pihak untuk terlibat, termasuk partai politik.
Penyataan komitmen para pengurus partai politik itu disimbolkan dengan pembubuhan cap telapak tangan di spanduk. Telapak tangan itu melambangkan penolakan terhadap praktik politik uang dan penggunaan isu SARA dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.
Melalui deklarasi yang dibacakan bersama, para perwakilan partai politik itu, menyatakan komitmennya untuk mengawal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dari praktik politik uang dan politisasi SARA. Sebab, kedua praktik itu merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Mereka juga berkomitmen untuk tidak menggunakan praktik politik uang dan SARA dalam mempengaruhi pilihan pemilih. Selanjutnya, perwakilan partai politik berkomitmen mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA.
Kemudian, komitmen untuk mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Dan terakhir para pegurus partai politik itu menyatakan komitmen untuk tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran praktik politik uang dan SARA.
Humas Bawaslu RI
10 Februari 2018