Jakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) wilayah Kabupaten Donggala untuk tetap berkompetisi dalam Pemilu 2014. Permohonan Gerindra dikabulkan, karena Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten dalam menerjemahkan Peraturan KPU tentang definisi hari dalam kalender.
“Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Oleh karena itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, maka KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya. Pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU,” ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah, saat membacakan keputusan sidang musyawarah Partai Gerindra, di Jakarta, Rabu (26/3) malam.
Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, ketidakkonsistenan KPU terkait dengan definisi hari telah dirumuskan oleh KPU dalam pasal 1 angka (21) Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang menyatakan bahwa hari adalah hari dalam kalender (24 jam).
Namun di satu sisi, KPU mengeluarkan surat edaran dimana batas akhir pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Lewat dari batas itu, maka KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi akan menolak berkas yang disampaikan oleh peserta Pemilu.
Seperti yang diketahui, Partai Gerindra Kabupaten Donggala menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret pukul 19.30 waktu setempat atau lewat sekitar 1 jam 30 menit dari batas yang ditentukan oleh KPU. Karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerimanya dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU dalam musyawarah sengketa pemilu.
Dalam keputusan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Sigit Pamungkas itu, Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014 yang menyatakan peserta pemilu di semua tingkatan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye.
“Termohon telah keliru membatasi waktu penerimaan laporan dana kampanye, menurut Bawaslu seharusnya KPU memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu hingga pukul 00.00 waktu setempat,” tambah Nasrullah.
Bawaslu juga menegur kepada partai politik peserta pemilu yang menyampaikan laporan awal dana kampanye pada tenggat waktu, padahal KPU sudah memberikan waktu yang leluasa bagi partai politik.
Namun, begitu Bawaslu memberikan kesempatan bagi partai politik untuk segera memperbaiki laporan awal dana kampanye. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye, sumbangan khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye secara lengkap pada Jumat 28 Maret 2014 pukul 23.59 WITA kepada KPU Kabupaten Donggala,” jelas Muhammad saat membacakan putusan tersebut. [Humas Bawaslu/FS]