Dikirim oleh admin bawaslu pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait tidak diikutsertakannya Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III partai tersebut berdasarkan keputusan KPU.

Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan keputusan sengketa Pemilu antara PPP dan KPU, di Jakarta, Senin (8/7) malam.

Lebih lanjut, Bawaslu memberikan syarat perbaikan tersebut antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB.

Ainaul yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya, Dapil Jaten III PPP tidak diloloskan karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Bawaslu menilai. Peraturan KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP, dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.

"Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku," ujar Pimpinan Bawaslu, Daniel Zuchron, dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima.

Sedangkan pencoretan terhadap Dapil Jawa Barat II PPP, dianggap Bawaslu tidak adil bagi bakal calon anggota DPR RI pada daerah pemilihan Jawa Barat IX dari Partai Gerindra yang telah memenuhi syarat. Pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari Partai Gerindra yang akan mewakili mereka di DPR RI.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu, yang bersifat final dan mengikat itu. "Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kita akan pulihkan," tutur Hadar usai sidang. [FS/Humas Bawaslu]