Dikirim oleh admin bawaslu pada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan putusan asli sengketa Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menjadi bagian dari sejarah demokrasi di Indonesia. Hasil putusan yang diserahkan Bawaslu berjumlah 26 (dua) puluh enam putusan sengketa Pemilu dan DKPP berjumlah 276 (dua ratus tujuh puluh enam) putusan kode etik penyelenggara Pemilu.

Acara serah terima dilakukan langsung Ketua Bawaslu RI Muhammad, Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dan Sekjend Bawaslu Gunawan Suswantoro kepada Kepala ANRI Mustari Irawan, di gedung Bawaslu lantai 4, Kamis (20/3) siang. 

Ketua Bawaslu RI DR Muhammad menilai serah terima dokumen Bawaslu dan DKPP berupa putusan sengketa Pemilu dan putusan kode etik sangat penting sebagai bagian tak terpisahkan dari perbaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Putusan-putusan ini merupakan bagian dari sejarah Indonesia dan selanjutnya akan dirawat oleh ANRI sebagai bagian dokumentasi sejarah.

Seperti diketahui, lembaga Bawaslu terbentuk sejak tanggal 9 April 2008 berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menggantikan fungsi Panwaslu yang bersifat ad-hoc. Sementara DKPP baru dibentuk tanggal 12 Juni 2012 berdasarkan Undang-undang  Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Sejak saat itu, Bawaslu dan DKPP berupaya terus meningkatkan akselerasinya mengawal penyelenggaraan Pemilukada dan Pemilu di Indonesia.

Pada tahun-tahun sebelumnya Bawaslu maupun DKPP mengelola sendiri arsip dan dokumentasinya dan belum melibatkan ANRI. Momentum serah terima arsip dan dokumentasi hari ini merupakan pertamakalinya bagi Bawaslu dan DKPP. Seluruh arsip yang diserahterimakan untuk menjadi arsip nasional, telah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh ANRI, Bawaslu dan DKPP. Sebab tidak semua dokumen penting lembaga negara menjadi bagian dari arsip nasional. ANRI sesuai fungsinya, mengambil peranan membina kementrian dan lembaga negara untuk mendokumentasikan arsipnya dengan baik.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dalam masa kampanye Pemilu 2014 ini, dimungkinkan lebih banyak lagi laporan dugaan pelanggaran dan sengketa Pemilu yang diterima Bawaslu. Seluruh  laporan ini setelah diverifikasi,  pasti ditindaklanjuti Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasilnya antara lain berupa keputusan sengketa Pemilu akan diserahkan kembali ke ANRI. Dokumentasi ini nantinya bisa menjadi bahan kajian, riset dan penelitian bagi generasi yang akan datang.(humas bawaslu/rs)