Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya mencegah ujaran kebencian, kampanye hitam dan isu sara pada Pemilu Serentak 2024. Upaya tersebut dilakukan agar polarisasi masyarakat pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri di Bali, Rabu, (1/3/2023).
"Melihat permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya, maka Polri dapat memberikan perlindungan, pengamanan, pengayoman dan pelayanan kepada penyelenggara pemilu dan masyarakat," terangnya.
Selain itu, Bagja berharap Polri menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebab, netralitas polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Polri memiliki peran yang krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif, maka dari itu polri harus bersikap netral. Serta membantu Bawaslu dalam menyediakan dan menyampaikan terkait data penyelenggaraan pemilu di setiap tahapan," ucapnya
Alumni Universitas Indonesia ini menuturkan, sinergi antara Bawaslu dan Polri sangat penting. Salah satu sinergi Bawaslu dan Polri yang telah berjalan yaitu Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dibentuk sebagai bagian dari upaya penegakan hukum pemilu yang berupa penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Gakkumdu dibutuhkan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi yang baik. Pasalnya, terkadang ada perbedaan persepsi antara Bawaslu, Polri dan Kejagung.
"Bawaslu dan Polri dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu menyamakan persepsi terkait hal-hal yang masuk kedalam tindak pidana pemilu dan penanganannya," ujarnya.
Penulis: Hendi Purnawan
Editor: Rama Agusta