Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menyatakan butuh pelatihan khusus untuk investigator dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi kewenangan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan investigasi.
Menurutnya, untuk melakukan suatu penyelidikan dalam investigasi tidak bisa sembarangan dan asal-asalan. Perlu, tambahnya, ada pola yang mengatur proses investigasi dari hulu ke hilir berupa aturan yang mengikat.
"Investigasi ini juga salah satu prioritas program, ke depan harapan saya investigasi kita bisa bentuk pelatihan atau bimtek atau pendidikan investigasi sehingga nanti untuk jadi investigator bersertifikat," terang Puadi dalam FGD Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran di Jakarta, Selasa (14/6/2022) siang.Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran di Jakarta, Selasa (14/6/2022) siang.
Puadi menjelaskan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu merupakan pembuktian laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu. Maka dia melihat kemampuan investigasi perlu ada pengetahuan khusus dalam menangani pelanggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman RI Jemsly Hutabarat juga menekankan persiapan sebelum dilakukannya investigasi adalah investigator harus dilatih khusus. Sebab dia menjelaskan dalam investigator harus bisa mengelola data, waktu, dan tidak bertele-tele.
"Orang yang tidak dilatih tiba-tiba menjadi investigator bukannya menjadi mendapatkan hasil tapi malah membuat suasana makin runyam," tegas Jemsly.
Terlebih, Jemsly melihat dalam investigasi perlu adanya wawancara yang jika tidak ada kelihaian maka informasi yang diperlukan tidak akan didapatkan. "Melatih investigator itu diperlukan, wajib dilatih dulu baru dokumentasi lalu mengelola hubungan lalu supervisi," tuturnya.
Dalam acara ini hadir juga, Ketua Bawaslu RI 2017-2022 Abhan, akademisi dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Riawan Tjandra dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina.