Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan satu kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua kasus pidana pada hari ke 60 menjelang pemungutan suara pilkada serentak yang tercatat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Kalimantan Selatan.
Perkara teranyar terkait dugaan tindak pidana pelanggaran yang disampaikan Jarkani sebagai pelapor telah diproses dalam pengkajian Gakkumdu Kalsel selama lima hari. Gakkumdu Kalsel juga melakukan penelusuran langsung ke waktu dan tempat peristiwa di Kabupaten Hulu Sungai Utara hingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bawaslu Kalsel mengadakan konferensi pers perihal laporan, dengan Nomor Register 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dengan pelapor J di Kantor Sekretariat Bawaslu, jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Rabu (07/10/2020).
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, barang bukti dan mendengarkan keterangan ahli pidana, maka Gakkumdu Kalsel - yang terdiri atas unsur Bawaslu Kalsel, Kepolisian Daerah Provinsi Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel yang diwakilkan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut :
1.Tidak didapatkan janji-janji atau ucapan ajakan untuk memilih atau untuk tidak memilih salah satu pasangan calon pada peristiwa tersebut.
2.Tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi, siapa yang memberi pecahan uang sebesar lima puluh ribu rupiah tersebut.
3.Tidak ditemukan kesesuaian antara keterangan saksi satu dan yang lainya, serta tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti lainya.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan dengan pelapor atas nama J, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan tidak ada persesuaian keterangan para saksi untuk ketertuduhan unsur-unsur sebagaimana yang dinormakan dalam pasal 187a UU 10 tahun 2020," ungkap Azhar Ridhanie. Dia menyatakan, pihaknya berharap kepada para pasangan calon untuk menaati semua peraturan perundangan yang berlaku di setiap tahapan pemilihan, khususnya di tahapan kampanye.
Berita dan Foto: Bagus (Humas Bawaslu Kalsel)
Editor: Anastasia Ratri