Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Melihat dari Pemilihan 2020, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pemilihan 2024 mendang. Sebab dia menyampaikan ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," jelasnya saat menjadi Narsum dalam Forum Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/06/2024).
Selain itu Bagja juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Sebab dia menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan menciderai demokrasi," tutur Bagja.
Maka bersama-sama Sentra Gakkumdu, Bagja berharap antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu. Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitupula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.
Editor: BSW
Foto: Reyn Gloria