Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat menjadi pembicara Rakor Permasalahan Sengketa Pemilu, Kamis (7/11/2019) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan/Foto: Bhakti Satrio Wicaksono

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menyambut Pilkada 2020, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan soal tiga permasalahan yang mungkin akan dihadapi Bawaslu daerah. Tiga masalah tersebut tentang Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan, larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai peserta pilkada, dan pengesahan UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).

"KPU dalam draft PKPU terkait pencalonan memperkenalkan namanya prapendaftaran. Ini harus hati-hati. Jadi calon yang mendaftar harus dicek dulu kesiapannya," ungkap dia saat menghadiri kegiatan Rakor Permasalahan Sengketa Pemilu, Kamis (7/11/2019) di Kalimantan Selatan.

Bagja mengungkapkan, rancangan PKPU terkait pencalonan memang bertujuan mengurangi sengketa di Bawaslu yang disebabkan tingkatan pendaftaran yang begitu banyak (pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual). Hanya saja menurutnya, hal ini tidak juga akan menyelesaikan polemik karena belum ada kedudukanhukumnya.

Selanjutnya, Bagja mengatakan, larangan bagi mantan narapidana korupsi akan kembali dimasukkan ke dalam PKPU oleh KPU. Oleh sebab itu, dia mewanti-wanti akan perkara yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dapat terulang kembali.

"Padahal menurut saya tidak perlu lah kita membahas itu. Terlalu banyak bertarung wacana mengenai bisa tidaknya mantan narapidana masuk dalam pencalonan pemilihan. Siap-siap, kemungkinan ini juga akan jadi permasalahan," ujarnya.

Terakhir, revisi UU Pilkada kemungkinan akan diarahkan tahun depan. Bagja menyatakan, hal ini akan jadi permasalahan Bawaslu yang akan mengawal Pilkada 2020. Apabila tetap merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, lanjutnya, maka harus dibuat kembali Panwas (panitia pengawas).

Namun hematnya ini akan memunculkan permasalahan baru terkait NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang sudah ditandatangani sehingga perlu direvisi lantaran gaji Panwas harus melalui NPHD yang posisi Panwas tidak permanen.

"Kita akan menghadapi Pilkada 2020 dengan berbagai macam polemik. Jadi ada tiga permasalahan yang akan kita hadapi. Jadi, tolong kita siapkan berbagai hal untuk kemungkinan tersebut," pungkas Bagja.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono