Lampung Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan), Panengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, (13/11/2020). Dia memberikan tips untuk para ketua dan anggota Panwascam Panengahan menjadi mediator handal dalam setiap penanganan pelanggaran sengketa pilkada, baik sengketa administrasi, sengeketa kode etik, dan pelanggaran protocol kesehatan pada masa kampanye pilkada 2020.
“Mediator yang handal adalah menyelesaikan dengan persuasif. 'Treatment' pencegahan bukan penindakan atau hukuman karena kewajiban membubarkan ada di pihak kepolisian dan kepolisian bertindak berdasarkan rekomendasi dari bawaslu, dari teman-teman Panwascam,” ujarnya.
Lebih lanjut Bagja berharap kewenangan Panwascam dalam mengusulkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan rekomendasi pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon yang terbukti melanggar protocol kesehatan pencegahan covid-19.
“Masa kampanye sekarang ini mulai naik lagi pelanggarannya, Panwascam diharapkan tegas kepada teman-teman tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan. (Caranya) tetap dengan mengedepankan mediator pencegahan guna menghindari potensi konflik dengan peserta kampanye di lapangan,” imbuhnya.
Pria kelahiran Medan yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengingatkan Panwascam agar mengantisipasi pergerakan tim kampanye pasangan calon pada akhir masa kampanye atau pada masa tenang. Hal tersebut menurutnya sering dilakukan oleh tim kampanye untuk melakukan pelanggaran pilkada seperti politik uang.
“Di tahapan masa tenang adalah tahapan masa tidak tenang untuk pengawas,” tutupnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman