Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi pembicara FGD Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak 2020, Senin (5/4/2021) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PPSU) dilakukan secara mendalam sehingga bisa maksimal. Hal itu menurutnya mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jangan sampai ini sidang lagi, sidang lagi karena pengawasan kita kurang maksimal. Jadi, saya berharap tim yang sudah ditunjuk nanti berkoordinasi dengan tim yang lain agar bisa benar-benar melakukan kerja-kerja pengawasan lebih teliti dan lebih ketat!," kata Afif dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak 2020, Senin (5/4/2021) malam.

Afif juga meminta tim yang nantinya bertugas di lapangan mendalami kasus setiap daerah yang melakukan PPSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan pemilihan lanjutan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak terjadi masalah.

"Kita setuju bahwa selama proses (pemilihan) tidak ada masalah itu tidak mungkin. Tetapi, mengecilkan seminimal mungkin koordinasi yang bermasalah terutama soal teknis penyelenggaraan yang kita awasi ini sebuah keniscayaan," tegasnya.

Tim Ahli Bawaslu Masykurudin Hafidz menyebutkan beberapa rangkuman berdasarkan keputusan MK, guna menjadi bahan evaluasi pengawasan pemungutan suara ulang yaitu soal Sirekap yang tidak 100persen bekerja, distribusi surat pemberitahuan pemilih, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih pindahan.

Lalu, soal pembukaan kotak suara guna verifikasi tetapi penutupannya tanpa prosedur yang cukup kuat, soal pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan soal penyelenggara pemilihan.

"Berdasarkan evaluasi yang kita kaji dari putusan MK sebagian besar berkaitan dengan pemutakhiran daftar pemilih, penggunan hak pilih, pengelolaan logistik dan berkaitan soal rekomendasi yang menjadi kewenangan pengawas pemilihan," kata Cak Maskur.

Dalam FGD tersebut dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Abhan dan Kepala Biro  Fasilitasi dan Pengawasan La Bayoni.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto