Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap agar pembentukan pedoman persidangan dalam jaringan (daring) penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu dapat dikombinasikan dengan proses secara konvensional (offline). Hal ini menurutnya proses pembuktian dalam persidangan sulit melalui daring.
"Pengembangan persidangan 'online' penyelesaian sengketa proses pemilu, harus juga dikombinasikan dengan offline," katanya dalam Rapat Penyusunan Pedoman Persidangan Online Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu menyatakan, tidak semua hal dalam persidangan sengketa proses dapat melalui 'online'. Dalam hal pembuktian, lanjut dia, para pihak yang bersengketa akan membawa bukti fisiknya secara langsung ketika persidangan guna membuat terang dalil pembuktiannya.
"Pembuktian akan sulit untuk 'online', sehingga harus 'offline'," tegas Bagja.
Oleh karena itu, guna menunjang terselenggaranya persidangan daring penyelesaian sengketa proses pemilu, Bagja menginginkan agar infrastruktur teknologi informasi jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat mumpuni. "Harus dilihat juga kesiapan IT dari keseluruhan kantor Bawaslu di tiap provinsi dan kabupaten/kota. Dipenuhi pula fasilitas sarana dan prasarana untuk sidang 'online'," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono menjelaskan upaya persidangan daring penyelesaian sengketa proses pemilu muncul seiring ancaman pandemi covid-19 yang kemungkinan masih ada hingga beberapa tahun ke depan.
Skema secara 'online' ini, tambah dia, sejalan dengan penerapan kebiasaan hidup baru (new normal) yang tengah gencar dikampanyekan pemerintah. Karena itu, aternatif persidangan 'online' ini dapat menjadi opsi di tengah terbatasnya anggaran dan juga mengakomodasi jarak para pihak yang beracara.
"Untuk mengatasi pembatasan ini, metode 'online' menjadi pilihan. Skema online di masa pendemi juga tidak hanya menjadi alternatif, bahkan mampu menjadi pilihan logis," pungkasnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta