Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan materi Hukum Pemilu di Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (20/10/2025).

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dengan membawakan materi bertema Hukum Pemilihan Umum. Dalam kesempatan tersebut, Bagja menjelaskan hukum dan pemilu bersifat inheren, tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 

 

Pria lulusan FH UI itu juga mengatakan pemilu tanpa hukum hanya menjadi perebutan kekuasaan tanpa batas dan kehilangan legitimasi serta keadilan. Kerangka hukum pemilu, kata dia, mengacu pada semua peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan yang mengatur segala hal tentang pemilu.

 

"Tanpa adanya hukum pemilu yang jelas dan pasti, pemilu hanya akan menjadi kompetisi regular yang formalitas belaka, penuh kecurangan dan ketidakadilan," katanya saat menyampaikan materi Hukum Pemilu di Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (20/10/2025). 

 

Dia menjelaskan tentang ruang lingkup hukum pemilu. Pertama tata aturan, mekanisme, dan prosedur sistem dalam seluruh tahapan. Kedua, tata aturan terkait stuktur, tugas, wewenang dan kewajiban lembaga penyelenggara pemilu. Ketiga, tata aturan tentang jenis pelanggaran atau sengketa dalam pemilu dan mekanisme penegakan hukumnya. 

 

Dalam kuliah tersebut, Bagja juga menyebutkan empat pelanggaran menurut UU Pemilu yakni pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, dan pelanggaran hukum lainnya, misalnya pelanggaran netralitas ASN. 

 

Selanjutnya, Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Andalas (Unand) itu juga menjelaskan fungsi hukum pemilu, yakni, fungsi pelayanan publik, fungsi kontrol sosial dan politik, fungsi penyelesaian masalah, dan fungsi legitimasi pemilu. 

 

"Fungsi legitimasi ini untuk membangun kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan akuntabel, sehingga melegitimasi dan mengesahkan proses maupun hasil pemilu," kata Bagja. 

 

Dihadapan mahasiswa hukum, Bagja juga menyebutkan beberapa isu krusial dalam pemilu yakni politik uang, keterlibatan pejabat dan politisasi kebijakan, netralisan ASN, netralitas penyelenggara pemilu, alat peraga kampanye. Juga kata dia, hoaks dan diinformasi, dan rekapitilasi penghitungan perolehan suara.

 

Fotografer: Robi Ardianto

Editor: Dey