Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam supervisi ke Sulawesi Tengah (Sulteng), Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengharapkan TPS 08 di Kelurahan Mamboro, Palu tidak lagi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Betapa tidak, dua hajatan pemilihan yakni Pilkada Sulteng tahun 2015 dan Pemilu 2019 selalu dilakukan PSU.
Menurutnya, penyebab PSU di TPS Mamboro ini lantaran hal yang tidak jauh berbeda, bisa saja karena sosialisasi KPU tidak maksimal atau buku pedoman yang diberikan tidak dipelajari. Kata Dewi, pada dasarnya syarat PSU dalam setiap pemilihan tidak berubah.
"Bisa juga karena ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam melihat pemilih yang datang ke TPS itu," jelas Dewi di TPS 08 Mamboro, Palu, Sulteng, Selasa (8/12/2020).
Maka dari itu dia meminta baik pengawas pemilu maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa bersinergi dengan baik. Dewi mencontohkan penyelenggara harus melihat tidak boleh ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan tidak boleh ada pemilih yang diberikan kesempatan memilih padahal tidak ada dalam daftar.
"Pengawas mengawasi dan KPPS mencermati setiap pemilih yang datang. Kalau dua pihak ini bekerja dengan baik ini saya kira bisa dicegah," tegas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu.
Selain TPS di Mamboro, Dewi juga mengunjungi beberapa TPS lain seperti di TPS 16 Hunian Tetap Tondoh, Palu dan TPS 4, Desa langaleso, Dolo, Sigi. Dalam kunjungannya dia pun mengingatkan kepada KPPS agar dapat mempersiapkan logistik dengan baik dan mengutamakan kesehatan saat bertugas dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kita berharap besok proses pemungutan dan penghitungan berjalan lancar, dan tidak ada cluster baru penyelenggara juga bisa aman dalam melaksanakan tugasnya," tuturnya.
Editor: Jaa Pradana