Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan tiga minggu lagi, sayangnya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi momok dalam pelanggaran pemilihan. Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 16 November 2020 terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan dari 1.038 pelanggaran, 934 merupakan temuan Bawaslu sedangkan 104 laporan masyarakat. Dari data tersebut KASN telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Kita tahu ASN diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara maka sudah seharusnya tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu," jelas Abhan dalam Webinar 49 Tahun Korpri, Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, Abhan menyampaikan diantaranya memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang/menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu. Lalu ada pula penggunaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
Selain itu dia menambahkan ada pelanggaran dengan cara terlibat dalam kampanye, terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses paslon, membuat kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan, dan menggerakkan struktur birokrasi/memengaruhi/ mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran.
"Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN demi pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil)," ujar Abhan.
Editor: Jaa Pradana