Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menegaskan usulan Bawaslu dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus bertumpu pada evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Usulan tersebut dikatakan Herwyn perlu disiapkan sebagai bahan pertimbangan DPR RI dalam memperbaiki regulasi Pemilu mendatang.
Herwyn mengatakan Bawaslu memiliki data pengawasan dalam jumlah besar dari Pemilu 2024. Ia meneruskan, data tersebut perlu diolah menjadi masukan yang terstruktur agar setiap usulan memiliki dasar empirik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, evaluasi Pemilu 2024 harus mampu menunjukkan persoalan regulasi secara terperinci. Sebab disampaikan Herwyn kajian tidak cukup hanya mencatat kendala yang terjadi, tetapi perlu menelusuri keterkaitannya dengan ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
“Kita harus dapat menunjukkan secara presisi, norma mana yang bekerja, norma mana yang berpotensi multitafsir, norma mana yang kurang efektif, dan norma apa yang belum tersedia tetapi dibutuhkan,” ujar Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat tersebut.
Ia menambahkan pemetaan itu diperlukan agar arah usulan Bawaslu dapat dirumuskan secara jelas. Selain itu hematnya norma yang telah berjalan efektif perlu dipertahankan, ketentuan yang menimbulkan perbedaan penafsiran perlu diperjelas, sedangkan norma yang tidak efektif atau belum tersedia dapat diusulkan untuk disesuaikan maupun ditambahkan.
Selain ketepatan substansi, Herwyn menyoroti pentingnya kodifikasi dan harmonisasi regulasi dalam membangun kepastian hukum Pemilu. Ia menilai keselarasan diperlukan untuk mencegah ketidaksinkronan prosedur, akibat hukum, dan kekuatan putusan dalam penanganan pelanggaran.
“Prinsip dasarnya sederhana. Satu sistem pemilu membutuhkan sistem hukum yang konsisten,” tuturnya saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi Undang-Undang Pemilu, Selasa (18/8/2026).
Herwyn juga memandang penguatan regulasi perlu dibarengi pembaruan manajemen pengawasan berbasis risiko dan modernisasi ekosistem data digital yang terintegrasi. Langkah tersebut menurutnya dibutuhkan untuk membantu Bawaslu mengantisipasi kerawanan dan merespon perkembangan modus pelanggaran, termasuk politik uang dan disinformasi digital.
Di sisi kelembagaan, Herwyn menekankan bahwa pelaksanaan kewenangan pengawasan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia. "Luasnya kewenangan tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila terdapat kesenjangan kapasitas pengawas antardaerah," ujarnya.
Karena itu, usulan penguatan Bawaslu perlu mencakup rekrutmen berbasis kompetensi, pembinaan berkelanjutan, evaluasi etika, serta penataan organisasi yang adaptif terhadap karakteristik wilayah. Penataan tersebut tidak diarahkan untuk menyeragamkan struktur, tetapi memastikan setiap jajaran memiliki kapasitas yang sebanding dengan beban pengawasannya.
“Kewenangan yang kuat membutuhkan pengawas yang kompeten,” pungkas Herwyn.
Editor: Reyn Gloria
Foto: Bhakti Satrio