Dumai, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Fritz Edwards Siregar mengatakan tugas pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung banyak timbulkan permasalahan, sehingga dibutuhkan kepercayaan diri serta tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye pada saat sekarang ini.
"Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas" kata Fritz dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi kampanye dihadapan Panwascam se-Kabupaten Pelalawan, Sabtu, (7/11/2020) di Pelalawan.
Kemudian lebih lanjut Fritz menjelaskan bahwa menghalang-halangi tugas pengawas pemilu dapat di pidana,sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A.
"Jelas dikatakan dalam UU ini bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana." tegasnya.
Fritz dalam kunjungan kerjanya ke Bawaslu Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Bawaslu RI menyadari apa yang telah dilakukan oleh pengawas pemilu tidaklah seimbang dengan kompensasi yang diterima. Dimana tugas yang dilaksanakan Pengawas pada masa pandemi ini sangatlah berat, namun semua yang dilakukan teman-teman karena didasari niat yang mulia yaitu keinginan perubahan yang baik untuk mendapatkan kepala daerah yang baik dan berintegritas dalam pilkada 2020.
"Saya menyadari, ditengah wabah pandemi covid-19 ini, kompensasi yang bapak ibu terima sangatlah tidak imbang, namun tetap bapak ibu jalankan tugas ini, karena niat mulia di dalam hati bapak ibu yang menginginkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak kita dengan terpilihnya kepala daerah yang baik dan berintegritas." tutupnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.
Karena pada hakikatnya, jelas Rusidi Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki kewenangan yang sama, yang membedakan hanya pada sumpah jenjang tingkatannya saja.
"Wewenang kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sama, baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, maupun Pengawas TPS, hanya saja yang membedakan saya dengan Bapak/Ibu hanya tingkatan saja, lakukan tugas dengan percaya diri, bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujarnya.
Penulis dan Photo : Humas Bawaslu Riau