Panyabungan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sehari menjelang pemungutan suara ulang (PSU), Anggota Bawaslu M Afifuddin mengunjungi TPS 01 dan TPS 02 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut). Dia memastikan kesiapan jajaran pengawas sekaligus berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya.
“Hari ini kita memastikan persiapan jajaran pengawas di daerah, yaitu di Mandailing Natal, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,” katanya di sela kunjungan kesiapan TPS di Mandailing Natal, Jumat (23/4/201).
“Kita lihat persiapan seperti apa? Kita juga memastikan jajaran pengawas melakukan persiapan pengawasan besok dan telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan. Kita harapkan masyarakat yang menjadi pemilih di TPS yang PSU hendaknya menggunakan hak pilih sesuai dengan aturan,” katanya.
Dia menyatakan kunjungan ini guna melihat kesiapan TPS dan kesiapan pelaksanaan PSU oleh KPPS. Afifuddin juga berkomunikasi langsung dengan Pengawas TPS, Panitia Pengawas Desa/Kelurahan, dan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten dan pengawas dari Bawaslu Provinsi.
Perlu diketahui, pelaksanaan PSU pilkada di Sumut ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. PSU sendiri akan dilaksanakan di 3 TPS di Kabupaten Mandailing Natal, 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, dan 16 TPS di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (24/42021).
Afif didampingi pimpinan Bawaslu Sumut seperti Suhadi Sukendar Situmorang, Johan Alamsyah Nasution, Agus Salam Nasution, dan jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal beserta staf kesektrariatan. Di hari ini pula Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data dan Infromasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar meninjau kesiapan PSU di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan yang didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Herdi Munte, Kordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sumut Henry Sitinjak dan Kordiv Humas Marwan.
Suhadi Sukendar Situmorang menambahkan, langkah-Langkah pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas diantaranya, pencermatan data pemilih dalam DPT, DPTb dan DPPH yang masih memenuhi syarat memilih di TPS yan PSU. Pengecekan kesiapan, lanjut dia, juga memastikan penyebaran formulis C-Pemberitahuan memilih sampai kepada pemilih, kesiapan logistik, dan tidak adanya kampanye pada tahapan PSU.
Editor: Ranap THS
Penulis/Fotografer: Suryanti Lubis/Anju (Humas Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal)