Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu meyakini jajaran pengawas Ad hoc (sementara) sebagai ujung tombak pengawasan pemilu maupun pilkada. Sehingga Bawaslu perlu melakukan peningkatan kompetensi pengawas Ad hoc.
"Para Panwaslu Ad hoc adalah ujung tombak pengawasan Bawaslu. Mereka yang nantinya lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan,namun dengan tetap menjaga integritas sebagai pengawas adhoc," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membuka peluncuran Sekolah Pengawas Pemilu Ad hoc secara Daring, di Jakarta (14/5/2020).
Abhan menjelaskan, ada kewenangan khusus bagi pengawas Ad hoc yang berbeda dengan jajaran Bawaslu permanen. Semisal, kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya surat suara. Kemudian, kewenangan menentukan adanya pemungutan suara ulang.
"Kewenangan ini yang tidak dimiliki oleh Ketua KPU maupun Bawaslu. Hanya dimiliki jajaran Ad hoc," ungkapnya.
Abhan menambahkan, untuk mengimbangi kewenangan jajaran Ad hoc yang besar itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi yang cukup.
"Mekanisme belajar di sekolah pengawas pemilu ini menjadi salah satu wahana jajaran Ad hoc untuk mendapatkan kapasitas yang cukup," pungkasnya.
Editor: Ranap THS