Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kedua dari kiri) saat menerima audiensi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan komitmen Bawaslu menciptakan lingkungan kerja yang inklusif guna menghormati dan melindungi hak perempuan serta kelompok rentan di seluruh tingkatan lembaga. Menurutnya, langkah ini terbukti melalui penerbitan berbagai regulasi internal serta kebijakan penanganan kekerasan di lingkungan pengawas pemilihan umum. 

“Kami di lembaga ini berupaya maksimal bagaimana memuliakan perempuan dengan segala atributasinya,” ujar Totok Hariyono saat menerima audiensi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Totok menjelaskan komitmen Bawaslu tersebut diperkuat melalui SK Nomor 417 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pengawas pemilihan umum serta SK Bawaslu Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif dalam Pengawasan Pemilu. Ia menjelaskan, aturan tersebut memuat mekanisme penanganan yang jelas untuk menjamin keamanan kerja pengawas pemilu.

“Dalam SK 417, cakupannya ada sepuluh prinsip pencegahan dan penanganan yang meliputi pengakuan dan perlindungan hak, keadilan dan kesetaraan, sampai pendidikan dan kesadaran yang menjadi concern kita. Kita juga membuat alur pelaporan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja pengawas pemilihan umum. Kami juga memiliki sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian, hingga kami sendiri yang akan melaporkan ke DKPP,” tegas Totok.

Selain memperkuat perlindungan terhadap perempuan, Bawaslu juga menerapkan prinsip inklusivitas secara menyeluruh dan berkesinambungan. Menurut Totok, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak terbatas pada periode penyelenggaraan pemilu, tetapi terus dijalankan secara konsisten pada masa nontahapan untuk menjaga kualitas demokrasi.

“Di SK 75, kami juga memiliki tujuh prinsip yang meliputi kesamaan hak, aksesibilitas, kesetaraan akses, partisipatif, akuntabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan. Dan ini dilakukan tidak hanya pada saat tahapan pemilu, tapi juga saat nontahapan seperti sekarang ini. Di masa nontahapan, kerja Bawaslu justru lebih berat karena kita melakukan kerja-kerja demokrasi yang substansial, termasuk melakukan sosialisasi pemilu yang inklusif dengan tujuan agar pemilu ke depannya menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Totok menekankan pentingnya pemahaman inklusivitas yang lebih luas terhadap hak pilih warga negara, termasuk masyarakat adat, perempuan, dan penyandang disabilitas. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015, ia mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap pemilih penyandang disabilitas mental maupun psikososial.

“Jadi memang kita perlu memastikan hal ini terus berjalan karena Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyatakan disabilitas bukan hanya soal fisik. Mental pun juga bisa masuk ke dalam disabilitas, dan mereka juga memiliki hak pilih. Hak pilih seseorang hanya dapat dicabut jika ia mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen, dan hal tersebut harus didasarkan pada surat keterangan dari profesional di bidang kesehatan jiwa. Warga negara dengan disabilitas psikososial yang tidak permanen atau sedang tidak kambuh tetap berhak didaftar sebagai pemilih dan menyalurkan suara mereka,” jelas Totok.
 

Foto: Bhakti Satrio W. 

Editor: Nofiar