Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Menurut Bagja, biaya tersebut dapat diberikan dalam bentuk makanan, minuman, dan fasilitas transportasi yang disediakan oleh pelaksana kampanye.
‘’Hal tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam mencegah terjadinya praktik politik uang dalam setiap pesta demokrasi,’’ katanya dalam Forum Diskusi Terpumpun dengan tema Penguatan Transparansi, Integritas, dan Inovasi dalam Kampanye serta Pengelolaan Dana Kampanye di Era Digital untuk Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Partisipatif dan Berkeadilan, di Kantor KPU, Selasa, (14/10/2025).
Bagja menambahkan, Bawaslu memiliki strategi pencegahan dan penegakkan hukum politik uang dan transparansi kampanye. Diantaranya, kata Bagja, reformulasi pengaturan dan sistem transparansi waktu nyata dengan cara mempertegas larangan hadiah lawing (doorprize) dalam bentuk apa pun dan menentukan batasan yang wajar atas hadiah dan lainnya.
“Sistem pelaporan dan publikasi daring secara waktu nyata atas sumber dan pengeluaran dana peserta pemilu supaya tidak tertumpuk di periode akhir masa pelaporan dana kampanye,’’ ungkapnya.
Alumni Universitas Utrecht Belanda ini menilai, pencegahan politik uang bisa dengan cara memberikan pendidikan politik berkelanjutan kepada masyarakat, terutama pemilih muda dan kelompok rentan, mengenai nilai suara dan bahaya politik uang. Ia menambahkan, diperlukan gerakan sosial tolak politik uang berbasis komunitas lokal, sekolah, kampus, dan organisasi keagamaan untuk membangun budaya politik yang berintegritas.
“Lalu melibatkan tokoh adat, agama, dan masyarakat sipil sebagai agen perubahan yang memiliki legitimasi moral di tingkat lokal,” terangnya.
Dikatakan Bagja, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga, terutama Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK dalam memantau keuangan pada masa kampanye. Selain itu, standardisasi sistem pelaporan dan audit dana kampanye, agar hasil audit KAP dan pengawasan Bawaslu saling terintegrasi dan dapat ditindaklanjuti.
‘’Keterbukaan akses seluas-luasnya tentang pelaporan dana kampanye dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) bagi pengawas pemilu,’’ ungkapnya.
Fotografer: Hendi Poernawan
Editor: Dey