Dikirim oleh Rama Agusta pada
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memberikan beberapa poin masukan terhadap Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah, Rabu (15/5/2024).

Beberapa masukan yang disampaikan Bawaslu, antara lain, dalam Pasal 1 angka 15 RPKPU tidak dibedakan penyebutan panitia pengawas pemilu desa/kelurahan, belum diubah menjadi pengawas pemilu desa/kelurahan.

"Karena bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan, harusnya demikian" kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat RDP berlangsung.

Kemudian ungkap Bagja, dalam Pasal 1 angka 20 RPKPU, perlu ada penyandingan data dengan sinkronisasi data. Seperti, dia mencontohkan, KPU melakukan sinkronisasi data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dan atau sumber lain.

"Nah perlu dijelaskan juga apa itu data sumber lain!" tegas Bagja.

Perlu diketahui, RDP yang dihadiri para stakeholder tersebut, menyepakati pembentukan RPKPU Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan dan RPKPU Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Rama Agusta