Dikirim oleh Nofiar pada
Bawaslu hadiri penyampaian keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono hadir langsung dalam sidang yang mengagendakan Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti Para Pihak.

Sidang terbagi ke dalam dua panel yakni panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, sedangkan panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Dalam persidangan, Bawaslu menyampaikan keterangan sesuai kapasitas kelembagaannya, khususnya terkait proses penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pilkada di daerah yang disengketakan. Keterangan Bawaslu ini menjadi bagian penting sebelum ke proses pembuktian untuk menentukan keabsahan hasil pemilihan.

Tercatat tujuh perkara yang disidangkan meliputi : Perkara Nomor 318 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Wali Kota Banjarbaru, Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Gorontalo Utara, Perkara Nomor 321 dan 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Tasikmalaya, Perkara Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Bengkulu Selatan, Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Bupati Empat Lawang.

Sidang masih terus berlanjut hingga seluruh proses pembuktian selesai dan MK menjatuhkan putusan atas setiap perkara.

Editor: Reyn Gloria
Foto : Nofiar dan Robi