Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Bawaslu mengadakan rapat untuk merancang Perbawaslu Pengawasan Pemuthakiran Data Berkelanjutan Bersama di Jakarta, Rabu(2/7/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tengah merancang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pengawasan Pemuthakiran Data Berkelanjutan Bersama. Untuk keabsahan Perbawaslu tersebut, Bawaslu melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu, Agung Bagus Gede Bhayu menuturkan, walaupun tugas pengawasan ini baru ada di UU Pemilu, namun praktiknya tugas ini juga dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, mengikuti pengaturan di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Rancangan Perbawaslu juga menyesuaikan dengan perkembangan terbaru terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menyamakan kembali pemilu dan pemilihan. Selain itu, ini merupakan pengaturan yang baru, belum ada sebelumnya, sehingga bukan merupakan pengaturan perubahan atau penggantian,” terangnya dalam rapat di Jakarta, Rabu, (2/7/2025).

Dalam rapat ini dihadiri dihadiri juga Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu, Eliazar Barus, Tenaga Ahli Bawaslu, Iji Jaelani, Kurniawan dan Ahmad Tohir. Sedangkan dari Kemenkum dihadiri oleh Ketua Tim Harmonisasi, Julkhaidir didampingi oleh dua Anggota tim Harmonisasi, Dimas Prantiono dan Cahya Maghfira. Lalu perwakilan KPU dihadiri oleh Fajar dan dari Kemendagri diwakili oleh Ferry.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Hendi Purnawan