Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Majelis sidang gugatan sengketa hasil untuk tujuh daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dua pimpinan Bawaslu, Puadi dan Totok Hariyono menghadiri sidang gugatan sengketa hasil tujuh daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025). Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan dalil permohonan ini terbagi dalam tiga panel, masing-masing panel dipimpin tiga majelis hakim MK.

Dalam permohonan yang masuk ke MK, gugatan PSU terdapat di enam daerah yakni Kabupaten Siak, Barito Utara, Kepulauan Taliabu, Kepulauan Talaud, Banggai, dan Buru. Sedangkan satu daerah yakni Kabupaten Puncak Jaya merupakan gugatan rekapitulasi ulang.

Totok menghadiri sidang yang digelar di Panel 1 dengan empat daerah gugatan PSU; Kabupaten Siak, Barito Utara, Kepulauan Taliabu, dan Kepulauan Talaud. Panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim MK lain, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

Usai empat pemohon membacakan dalil dan petitum permohonan, Suhartoyo mengesahkan alat bukti yang diajukan para pemohon. Dia juga mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 29 April 2025.

"Sidang selanjutnya untuk empat perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa 29 April pukul 13.30 WIB. Agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu," ucap Suhartoyo.

Dalam Panel II, Puadi menghadiri siding sengketa hasil PSU di Kabupaten Banggai. Dia hadir bersama dua anggota Bawaslu Banggai. Panel ini dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra bersama Arsul Sani serta Ridwan Mansur.

Sebagai informasi, tujuh daerah yang menjalani sidang tersebut, sebelumnya telah diputus oleh MK untuk melakukan PSU pada 22 Maret 2025, 5 April dan 9 April. Sedangkan untuk Kabupaten Puncak Jaya juga telah melakukan rekapitulasi ulang pasca-putusan MK.

Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Robi/ Jaa