Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menghadiri secara daring sidang PHP pasca-PSU, Rabu (19/5/2021)/foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo menghadiri sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pascapemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Rabu (19/5/2021).

Ada delapan permohonan sengketa hasil usai PSU yang tersebar di enam kabupaten dan satu kota. Ketujuh daerah tersebut yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Rokan Hulu, Pilbup Sekadau, Pilbup Mandailing Natal, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Labuhanbatu Selatan, Pilbup Halmahera Utara, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin.

Sidang PHP kali ini merupakan permohonan gugatan hasil PSU Pilkada 2020. PSU di tujuh daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan MK dalam sidang PHP sebelumnya. Setelah pelaksanaan PSU pada April 2021, peserta Pilkada 2020 di tujuh kabupaten dan kota itu kembali mengajukan sengketa hasil ke MK pada 6 Mei 2021.

MK selaku penyelenggara sidang tetap menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 3 Ayat (2) PMK 5/2020 disebutkan bahwa kedudukan Bawaslu dalam sidang menjadi pemberi keterangan.

Sidang sengketa hasil tersebut akan kembali dilakukan pada Jumat (21/5/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait serta pengesahan alat bukti.

Editor: Jaa Pradana