Dikirim oleh Jaka Fajar pada
Suasana Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menggelar evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan pada masa nontahapan Pemilu untuk meningkatkan kualitas komunikasi kelembagaan. Langkah ini diambil guna memastikan pemberitaan Bawaslu tidak sekadar memuat agenda internal, tetapi juga menyajikan informasi yang relevan dan berdampak bagi masyarakat.

Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Ahsanul Minan, menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepastian hukum dalam menyampaikan narasi publikasi agar tidak memicu persoalan baru.

“Narasi yang akan disampaikan harus difilter dan dipastikan berkaitan dengan fakta yuridis. Jangan sampai narasi yang disampaikan justru mendahului proses atau status hukum yang sebenarnya,” ungkap Ahsanul Minan dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Dari perspektif jurnalisme, Praktisi Media Harian Kompas, Agnes Swetta Pandia, menyarankan agar Bawaslu mengemas rilis berita dengan fokus pada dampak bagi publik, bukan sekadar format seremonial.

“Artinya, rilis perlu dibingkai dengan menjelaskan masalahnya apa, tindakannya apa, dan dampaknya terhadap pemilih apa. Kecenderungan publikasi terlalu formal dan seremonial. Kita tidak bisa menerawang isinya apa,” ungkap Agnes.

Sementara itu, Praktisi Komunikasi, Siti Khofifah, menggarisbawahi pentingnya perubahan sudut pandang dalam pemberitaan agar relevan dengan kebutuhan warga.

“Tiga lensa evaluasi, yang pertama framing, nilai informasi, dan kepentingan publik. Framing yang paling menonjol dari peristiwa, hal apa yang mau ditonjolkan dari sudut pandang masyarakat di luar,” ungkap Siti.

Akademisi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz, mendorong pemanfaatan data hasil pengawasan agar pemberitaan Bawaslu dapat menjadi rujukan utama informasi kepemiluan di ruang digital.

“Memperbanyak dataset adalah salah satu peluang kita untuk memperbanyak pendidikan politik dalam proses kehumasan di Bawaslu RI. Jangan sampai apa yang kita punya hanya ada di laptop. Dipublikasikan karena itu akan menjadi dataset yang akan dibaca banyak orang,” ungkap Masykurudin Hafidz.

Melalui dorongan perbaikan narasi tersebut, Bawaslu berkomitmen terus menyajikan pemberitaan yang informatif, berbasis data, serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap publikasi kelembagaan.

Foto: Tim Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu
Editor: Nofiar