Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan mekanisme pengaktifkan kembali Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sedang dirumuskan. Pengawas ad hoc (sementara) tersebut, menurutnya bakal bertugas mengawasi jalannya proses pencoblosan hingga penghitungan suara di TPS.
"Kita akan mengaktifkan daerah mana saja yang membutuhkan Pengawas TPS atau cukup diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota," katanya dalam Diskusi Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan dalam Pemungutan Suara Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat, (26/3/2021).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini menambahkan, tidak semua daerah yang melaksanakan PSU akan dibentuk Pengawas TPS. “Tetapi tidak semua daerah. Jika hanya terdapat 3 atau 4 TPS, maka tugas pengawas TPS bisa diambil alih oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Jika lebih dari itu pengawas TPS akan diaktifkan kembali,” tegas dia.
"Supaya efisien. Karena tidak semua daerah punya anggaran yang memadai untuk aktifkan kembali pengawas TPS," tambah Abhan.
Baca juga: Dewi Harap KPU Segera Keluarkan Jadwal Tahapan PSU
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebelum mengawasi PSU sebaiknya perlu diadakan pelatihan berupa bimbingan tekhnis (mimtek) kepada para jajaran pengawas tersebut. Baginya, kondisi PSU merupakan kondisi berbeda dengan tahapan pesta demokrasi pemilihan dalam situasi wajar.
"Beberapa hal perlu diantisipasi. Harus ada pembekalan supaya kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali. Penyelenggara pemilu harus membuktikan PSU bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Editor: Ranap THS