Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama pembentukan Gugus Tugas di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu, Dewan Pers, KPU dan KPI resmi membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan 2024. Gugus tugas diharapkan bisa mewujudkan ruang informasi publik yang adil, tanpa misinformasi dan disinformasi dalam Pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memandang penanganan kampanye di media elektronik dan penyiaran harus disikapi bersama dengan baik. Menurut dia, konten di media sosial dan pemberitaan online kerap kali menjadi pemicu naiknya tensi ketegangan di masyarakat.  

"Ini sudah menjadi isu trans-nasional bukan lagi nasional. Kampanye di Amerika Serikat, di negara lain, itu diakibatkan tensi ketegangan akar rumput karena pemberitaan  media sosial dan media elektronik," cetus dia dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama pembentukan Gugus Tugas di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

"(Gugus tugas) ini yang patut kita upayakan bersama untuk tidak terjadi di Indonesia," imbuh Bagja.

Dia meminta kerja sama yang tertuang dalam surat keputusan bersama ini harus disertai aksi nyata seperti rutin melaksanakan pertemuan. Pembentukan kantor Bersama kata Bagja juga bisa dilakukan. Ini supaya dalam pelaksanaan pengawasan dan penanganan media elektronik dan penyiaran bisa ditangani dengan cepat.

"Nanti saya kira masing-masing lembaga mengirimkan PIC-nya untuk jika ada permasalahan langsung dibahas bersama, sehingga kemudian informasi ke atasan bisa dilakukan dengan cepat. Kami berharap seluruh isi MoU bisa kita laksanakan bersama-sama," papar alumnus Universitas Indonesia itu.

Bagja juga berharap media eletronik dan cetak bisa turut berpartisipasi aktif dalam membangun Pemilihan 2024 dengan baik, tanpa hoaks, tanpa fitnah serta perimbangan berita terhadap calon kepala daerah masing-masing.

Gugus tugas dibentuk berdasarkan surat keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Ketua KPI Ubaidillah. Penandatanganan juga turut disaksikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Shandi Nugroho.

Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI ini berisi 12 poin kesepakatan terkait pembentukan, struktur, hingga penjelasan tugas. Beberata kegiatan Gugus Tugas tingkat Pusat meliputi: menyusun Petunjuk Teknis tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan 2024 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, dan Pers Nasional; melakukan koordinasi antarlembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye; melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan pada tahapan kampanye meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi, dan kegiatan pencegahan lainnya; kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran.

Editor: Hendi Poernawan
Fotografer: Jaa Pradana