Dikirim oleh Reyn Gloria pada
Paparan materi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat daring bersama Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (31/3/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Pengisian Jabatan (PJ) kepala daerah harus netral dan berkomitmen sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Selain itu PJ kepala daerah sebaiknya dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini dikarenakan, pemilu dan pilkada serentak 2024 akan memiliki kompleksitas dan Irisan," dalam rapat daring bersama Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Bagja, kekosongan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 agar dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya terkait ketersediaan anggaran pilkada pada September sampai Oktober 2023.

"Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga penting. Saya harap seluruh daerah sudah melakukan penandatanganan NPHD," ungkapnya.

Perlu diketahui, pada 2022 terdapat 101 Kepala Daerah memasuki akhir masa jabatan yang kemudian akan diangkat Penjabat PJ Kepala Daerah. Salah satunya masa jabatan Gubernur DKI akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Selain itu, terdapat enam gubernur lainnya yang masa jabatannya akan berakhir di tahun ini yaitu, Gubernur Aceh, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Banten, Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat dan Gubernur Papua Barat.

Penulis/Foto : Reyn Gloria
Editor: Hendi Purnawan