Dikirim oleh Jaka Fajar pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengawasi TPS 03 di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Rabu (27/8/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melakukan pemantauan pemilihan ulang secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan 05 Kabupaten Bangka serta TPS 01 dan 03 Kota Pangkalpinang. Dalam pengawasannya dia menemukan dua catatan penting yaitu tidak adanya pemeriksaan telepon genggam dan status disabilitass dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dicantumkan.

“Kami meninjau langsung beberapa TPS di Bangka dan Pangkalpinang, kami menemukan dua catatan terkait pelaksaan pungut hitung pada hari ini, catatannya yaitu tidak menjadi perhatian khusus lagi terkait telepon genggam dan status pemilih disabilitas tidak dicantumkan dalam DPT,” ungkap Herwyn saat mengawasi TPS 03 di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Rabu (27/8/2025).

Herwyn juga menekankan agar pemilih yang memenuhi syarat benar-benar difasilitasi dengan baik, sementara yang tidak memenuhi syarat harus dipastikan tidak menggunakan hak pilihnya.

“Jika hal ini tidak diperhatikan, berpotensi menimbulkan masalah yang bisa berujung pada pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat Panwascam hingga Pengawas TPS agar terus sigap mencermati setiap tahapan pelaksanaan pemilihan ulang. Menurutnya, pemilihan ulang adalah momentum penting untuk memperbaiki kekurangan pada pemilu sebelumnya.

“Integritas pemilu harus dijaga dari hal-hal kecil hingga hal besar. Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses pemilihan ulang berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Jaka Fajar