Dikirim oleh Rama Agusta pada
Suasana ketika Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah kemeja putih) menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Jumat 21 Oktober 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa anggaran terkait pembiayaan Bawaslu daerah hingga pengawas ad hoc (sementara) dalam pemilihan (pilkada) melalui hibah dari APBD. Anggaran tersebut menurutnya dikeluarkan kepala pemerintahan daerah (gubernur dan bupati/wali kota) melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disetujui DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Terkait pendanaan program pengawasan pilkada oleh Bawaslu di daerah, berasal dari NPHD," katanya saat menerima audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah di kantor Bawaslu, Jumat (21/10/2022).

Dia menjelaskan, Bawaslu RI (pusat) akan mendorong jajaran Bawaslu daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah serta DPRD setempat, agar NPHD dapat segera digunakan dan disalurkan guna memudahkan tugas pengawasan jajaran Bawaslu dalam pemiihan. "Kami akan meminta jajaran Bawaslu daerah untuk terus jalin komunikasi dengan DPRD setempat terkait NPHD," terangnya.

Sekadar informasi, sejumlah Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Batang melakukan audiensi dengan Bawaslu. Kedatangan Anggota DPRD tersebut, disambut oleh jajaran pejabat dan struktural di lingkungan Bawaslu.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta