Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengimbau pengawas pemilu jangan khawatir melakukan kerja-kerja pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu/pemilihan karena takut akan digugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk itu, dia menyarankan ketika bekerja senantiasa berpedoman pada aturan dan peraturan perundang-undangan.
“Penting untuk diingat adalah bagaimana pengawas pemilu melaksanakan tugas dan fungsinya agar tidak melanggar etik. Ada Anggota DKPP Bapak Alfitra yang dapat memberi ‘tausiah’ itu,” kata Afif dalam acara Evaluasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, Sabtu (20/02/2021).
“Alasan masyarakat gencar melaporkan hasil kerja pengawasan ke DKPP karena menyangkut harga diri. Seseorang mengadu ke DKPP adalah ‘image’ bahwa Bawaslu atau KPU telah melakukan kesalahan. Selain itu, adanya kepuasaan batin karena DKPP cepat dalam memutuskan. Hampir sebagian besar perkara atau sengketa yang masuk ke MK juga masuk ke DKPP,” ujar Anggota DKPP H. Alfitra Salamm APU.
Sependapat dengan Afif, Alfitra meminta agar pengawas pemilu jangan takut untuk diadukan ke DKPP. “DKPP sangat rasional bahkan sampai mencari pada hukuman yang paling rendah. Saya berharap supaya teman-teman bekerja ikhlas dan istiqomah. Semoga kita bersama menjadi penyelenggara yang baik,” harap Alfitra.
“Satu catatan penting untuk Bawaslu bahwa pemilu maupun pilkada yang menjadi faktor utama kemenangan adalah uang. Uang menjadi faktor penentu demokrasi di Indonesia. Bagaimana caranya supaya tidak terjadi politik uang? Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Alfitra.
Selain itu, sering tejadi ketegangan antara KPU dan Bawaslu. “Untuk mengantisipasi ini, coba lakukan komunikasi dan dialog secara informal, diberitahukan saja misalnya dalam rapat bersama sehingga tidak terjadi miskomunikasi. Komunikasi Informal harus dibangun,” usul Alfitra. Dia juga mengharapkan adanya harmonisasi peraturan antara Bawaslu dan KPU, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam regulasi dua lembaga penyelenggara pemilu.
“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sudah berlangsung dengan baik. Sekarang, Bawaslu Kepri sedang melakukan evaluasi. Bawaslu juga telah melaksanakan tugas dan kewajiban di setiap tahapan, dari enam kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan ditambah provinsi. Ada tiga kabupaten/kota dan satu provinsi yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Yang belum dibacakan putusannya ialah Kabupaten Kepulauan Karimun,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene.
Editor: Anastasia Ratri