Ditulis oleh Rama Agusta pada Kamis, 7 Januari 2021 - 10:17 WIB
Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan Calon Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 EVA DWIANA, terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan itu sekaligus membatalkan yang bersangkutan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Ditulis oleh anastasia ratri pada Sabtu, 28 November 2020 - 17:37 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta jajaran Bawaslu Provinsi yang menangani laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada mengutamakan komunikasi secara terbuka. Menurutnya perlu pengumpulan informasi secara lengkap dalam menangani laporan dugaan pelanggaran TSM.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Minggu, 16 Agustus 2020 - 07:00 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Senin, 10 Agustus 2020 - 00:38 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada Serentak 2020, dimungkinkan melalui teknologi informasi dan komunikasi.