Ditulis oleh Dinar Safa pada Kamis, 11 Juli 2019 - 21:51 WIB
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum — Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, gugatan kasasi kedua atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi pemilu TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, gugatan tersebut semestinya melalui proses di KPU terlebih dahulu.
Ditulis oleh Dinar Safa pada Senin, 10 Juni 2019 - 20:56 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.