Jakarta, Awaslupadu.com. Tahapan-tahapan menjelang Pemilu 2014 terus dilakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas Pemilu 2014, memerlukan dana untuk dapat melaksanakan tahapan-tahapan tersebut.
Namun pendanaan kegiatan demokrasi tersebut masih terkendala di Kemenkeu yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Presiden RI dalam Musrenbang Nasional yang memprioritas pelaksana Pemilu termasuk amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatakan setiap desa-kelurahan harus ada satu sampai lima pengawas DINGDONG188
Belum lagi keterbatasan masa kontrak pengawas pemilu juga menjadi kendala dalam menjalankan pengawasan, baik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Panwascab hanya teranggarkan sampai Juni, atau tidak sampai pada tahapan Pilpres. "Jika DIPA Bawaslu mengenai pelaksanaan pemilu 2014 tidak secepatnya direvisi, maka dipastikan Pilpres tidak akan terawasi oleh PPL dan sebagian besar Panwascam.
Pihak Bawaslu mengeluhkan ketidakpedulian Menkeu, M. Chatib Basri mengenai penyediaan angaran pengawasan Pemilu 2014. "Dalam kesempatan ini saya katakan, supaya sampai ke yang bersangkutan, bahwa Menkeu tidak peduli terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia". [AP]