• English
  • Bahasa Indonesia

Lanjutan Sidang DCS Bacaleg DPD RI, Bawaslu Sahkan Alat Bukti dan Periksa Saksi Ahli Linguistik Forensik

Majelis Sidang Bawaslu melanjutkan sidang Nomor Laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli, Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Sidang Bawaslu melanjutkan sidang Nomor Laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli. Majelis sidang mengesahkan 12 alat bukti yang diajukan pelapor A Irwan Bola (Bakal Calon Anggota DPD) serta 10 alat bukti yang diajukan terlapor KPU RI.

“Alat bukti yang diajukan pelapor P1-P12 disahkan dan alat bukti terlapor dari T1-T10 juga disahkan,” cetus Ketua Majelis Puadi bersama Anggota Majelis Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Selanjutnya Majelis Sidang mengambil sumpah saksi ahli Bidang Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andhika Duta Bachari. Saksi ahli Andhika mengatakan berdsarakan penyampaian terlapor, sistem pengurutan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 didasarkan pada aturan PKPU 10/2022.

Dalam PKPU itu, lanjutnya, mekanisme pengurutan didasarkan pada nama lengkap, serta foto diri calon terbaru. Andhika memandang ada persoalan pada frasa aturan nama lengkap. “Ada ‘miss’ ketika (mekanisme) merujuk pada nama lengkap, ini pasti merujuknya pada data otentik ke e-KTP atau akta kelahiran. Rujukan e-KTP pasti harus melihat Permendagri 73/2022, disana ketentuan penulisan nama e-KTP itu tidak menyertakan gelar baik gelar akademik, kebangsaan, budaya dan maksimal 30 karakter termasuk spasi,” nilai dia.

“Artinya spasi diakomodir sebagai karakter,” imbuh Andhika.

Dalam kesempatan ini, Andhika juga diberi pertanyaan oleh para pelapor, terlapor, dan Majelis Sidang. Pada momen tanya jawab tersebut, Andhika menyampaikan abjad itu ada dalam ejaan yang disempurnakan yang memuat tiga aturan.

Ketiga aturan tersebut dirincinya yakni aturan fonologi atau aturan bunyi, bagaimana bunyi dilafalkan oleh pengguna bahasa. Kedua, aturan morfologis atau tata pembentukan kata. Ketiga aturan sintaksis, yang didalamnya karakter spasi masuk dalam aturan ini.

“Karena kita mengenal kata tulis, maka dikenal adanya unsur supra segmental kalau dipersepsikan dalam bahasa tulis maka kita akan mengenal titik, koma, spasi. Jadi adanya karakter karena kita mengenal aksara. Dalam aksara apakah spasi itu akasara saya jawab bukan tapi segmen,” urai dia.

Di akhir persidangan, Majelis sidang Puadi meminta para pelapor, terlapor, dan saksi ahli menambah satu alati bukti baru mengenai kajian tertulis aturan urutan penggunaan tanda spasi, titik, dan koma dalam kaidah Bahasa Indonesia. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 11 September 2023.

Sebagai informasi, sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh A Irwan Bola. Dia melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu