• English
  • Bahasa Indonesia

Di Hadapan Mahasiswa Fisipol UGM, Totok Jabarkan Tantangan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono berdiskusi dengan mahasiwa dalam acara Fisipol Leadership Forum yang diselenggarakan FISIPOL UGM, Kamis (31/8/2023).

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024. Diantaranya politisasi identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/POLRI yang dilarang terlibat kampanye, dan penyebaran berita hoaks.

“Tantangan dan hambatan dalam pemilu, tentu banyak dan itu juga amerupakan bagian dari tantangan kita (Bawaslu),” ujar Totok saat menjadi narasumber dalam acara Fisipol Leadership Forum yang diselenggarakan FISIPOL UGM, Kamis (31/8/2023).

Koordinator penyelesaian sengketa ini menjelaskan, salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah politik identitas. Dalam gelaran pesta demokrasi, kerap terjadi politisasi identitas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.

"Peserta maupun pendukung dilarang untuk menghasut dan menebar kebencian. Karena bisa menimbulkan hasrat pertentangan, perbedaan SARA," ungkapnya.

Kedua, sambung Totok, politik uang juga menjadi persoalan yang menjadi perhatian Bawaslu. Untuk mencegah politik uang, Bawaslu mengajak masyarakat terutama mahasiswa untuk berani menolak uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu, yang ingin meraih suara dalam pemilu.

“Dulu taglinenya ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Sekarang jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, laporkan ke Bawaslu," tegasnya.

Totok menambahkan, yang ketiga, Netralias ASN. Setiap ASN dilarang ikut kampanye dan memihak kepada salah satu peserta pemilu yang sedang berkompetisi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

"Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu," tuturnya.

Terakhir, kata Totok, berita hoax yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan. Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 menyatakan tidak boleh menyebarkan berita bohong. Ada juga Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan tidak boleh menyebarkan berita hoax yang menimbulkan kebencian, hasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Sudah ada rambu-rambunya berita hoax itu, tapi Bawaslu tidak punya alat, maka kita kerjasama dengan kominfo, dengan polisi cyber untuk patroli cyber lalu kita berikan kajian kalau itu memang pelanggaran dan terbukti, lalu Bawaslu meminta kominfo untuk takedown," ungkapnya.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Regi Renovan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu