Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat. Ia meminta Panwascam untuk memahami pasal-pasal yang ada dalam Perbawaslu, Peraturan KPU, dan Undang Undang.
“Penyelesaian sengketa acara cepat membutuhkan kemampuan mumpuni dan kejelian tinggi baik sengketa antar-peserta pemilu, maupun antara peserta dan penyelenggara. Sengketa bisa terjadi di tingkat kecamatan maupun tingkat desa,” kata Totok dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Terkait Potensi Sengketa Proses Dalam Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten Bandung pada pemilu 2024, di Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
Dia berharap seluruh Panwascam untuk tetap konsisten dan berintegritas. Khusus untuk Panwascam se-Kabupaten Bandung, Totok mengingatkan tugas berat mengingat hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 menempatkan Kabupaten Bandung sebagai daerah rawan ketiga se-Indonesia.
“Apalagi Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) juga terbesar kedua se-Jawa Barat yaitu sekitar 2,5 juta pemilih. Kalau Panwascamnya tidak Tangguh, maka akan buyar,” seru mantan jurnalis itu.
Totok juga mengingatkan untuk selalu menerapkan prinsip kolektif-kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. “Ujung tombak pejuang demokrasi itu ada di tingkat kecamatan. Tanpa Panwascam, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, bahkan Bawaslu Kabupaten itu tidak ada artinya. Karena Panwascam-lah yang berhadapan langsung dengan masyrakat,” cetus dia.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panwascam dari 31 Kecamatan se-Kabupaten Bandung. Hadir pula ketua dan anggota Bawaslu Kabuopaten Bandung, serta Ketua KPU Kabupaten Bandung.
Editor: Hendi Purnawan
Foto: Huda (Humas Bawaslu Kab. Bandung)