• English
  • Bahasa Indonesia

Upaya Tingkatkan Kualitas, Puadi Minta Pengawas Pemilu Lebih Pintar dari yang Diawasi

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Rakernis Penanganan Pelanggaran gelombang dua di Bali, Kamis (10/11/2022).

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, untuk lebih pintar dari yang diawasi. Untuk itu, dia meminta pengawas pemilu, mempelajari dan memahami seluruh aturan tentang pemilu, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU).

Puadi mencontohkan, Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pemilihan Umum, akan menjadi pintu masuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu. Misalnya, pada pasal 44 ayat
(1) berbunyi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada
DKPP.

Lalu dia menambahkan, ayat (2) menjelaskan, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya ayat (3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU
Kabupaten/Kota.

"Terkait dengan pengawasan tahapan, jangan ada pengawas pemilu yang tidak tahu tentang PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sebab kita akan mengawasi tugas dan kewenangan KPU seiring dengan tahapan yang sedang berjalan," katanya saat membuka Rakernis Penanganan Pelanggaran gelombang dua di Bali, Kamis (10/11/2022).

Dalam Rakernis tersebut, Puadi juga menyebutkan tiga catatan penting penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihab 2024 mendatang. Pertama, kata dia, penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah dilakukan pada tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda.

Kedua, sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per-tahapan membutuhkan waktu yang lama.

"Ketiga, Potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan," ujarnya.

Penulis/foto: Robi Ardianto
Editor: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu