Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menolak permohonan dugaan pelanggaran administrasi nomor 016/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022 yang diajukan Partai Pelita dalam sidang pendahuluan. Hal ini akibat objek permohonan tersebut telah diperiksa.
"Setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan pada pokoknya sama dengan objek pelanggaran yang telah dilaporkan dan diputuskan Bawaslu dengan putusan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 pada tanggal 9 September 2022," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi yang didampingi Lolly Suhenty selaku Anggota Majelis Sidang Bawaslu di Jakata, Senin (26/9/2022)
Dalam hal ini, putusan nomor 002 yang telah diajukan Partai Pelita sebelumnya sudah diputuskan bahwa terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politi. Meski begitu, laporan nomor 016 ini secara formil tak melewati limitasi tenggat waktu yakni paling lambat tujuh hari sejak ditemukaan dugaan pelangagran sesuai peraturan perundang-undangan.
"Peristiwa telah diketahui 12 September 2022 dan pelapor menyampaikan laporan tertulis pada 12 September 2022. Dengan demikian Majelis berpendapat penyampaian permohonan masih dalam tenggat waktu. Laporan memenuhi syarat formil namun tak memenuhi syarat materiil," tegas Puadi.
Dalam sidang pendahuluan ini hadir sejumlah pihak dari kuasa hukum pelapor dan sejumlah pejabat dari bagian hukum KPU RI.
Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Ranap Tumpal