Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik masih optimis Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 akan selesai sesuai dengan waktunya, besok Jumat (9/5).
“Masih sesuai jadwal, besok mudah-mudahan bisa kami selesaikan,” ujar Husni usai memimpin Rekapitulasi Penghitungan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (8/5).
Soal kemungkinan tidak cukupnya waktu yang tinggal satu hari saja, Husni enggan menanggapi. Ia mengatakan hanya bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketetapan yang ada. Ia juga menolak menanggapi soal rencana pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai antisipasi jika rekapitulasi belum rampung hingga Jumat (9/5).
“Soal Perppu itu bukan urusan KPU. Kami tidak mengurusi masalah tersebut. Yang terpenting bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tuturnya.
Beberapa pihak memprediksi rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional tidak akan selesai hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang yakni 30 hari setelah pemungutan suara selesai. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kabarnya sedang mempersiapkan antisipasi untuk membuat Perppu, agar konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari UU tersebut tidak terjadi.
Seperti diketahui, Undang-Undang mengamanatkan bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU harus mengumumkan suara sah nsional pada 9 Mei 2014. Jika tidak, maka ada konsekuensi sanksi pidana bagi KPU jika tidak melaksanakannya.
Hingga Kamis (8/5) sore pukul 18.00, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi untuk 22 Provinsi. Sisanya 11 provinsi harus diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 36 jam ke depan. Provinsi yang tersisa antara lain Sumut (3 Dapil), Riau (2 Dapil), Sumsel (2 Dapil), Bengkulu (1 Dapil), Jabar ( tersisa 9 Dapil dari 11 Dapil), NTT (2 Dapil), Kaltim (1 Dapil), Sulawesi Utara (1 Dapil), Sulawesi Tenggara (1 Dapil), Maluku (1 Dapil), dan Maluku Utara (1 Dapil).
Penulis : Falcao Silaban