Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu meminta penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), peserta Pemilu, media massa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu legislatif di semua tingkatan. Sebab paska pemungutan suara, pelanggaran administratif dan pidana Pemilu dikhawatirkan terjadi pada berubahnya hasil rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan.
“Kami meminta KPU memberi akses kepada publik terhadap proses rekapitulasi suara secara berjenjang. Dipastikan proses itu bisa diliput, di akses oleh teman-teman media, oleh pemantau dan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Muhammad kepada wartawan di media center Bawaslu, Senin (14/4) sore.
Pernyataan Ketua Bawaslu Muhammad disampaikan saat menerima laporan pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Hadir lengkap anggota Bawaslu Nasrullah, Neslon Simanjuntak, Daniel Zukhron dan Endang Wihdatiningtyas saat menerima laporan Koordinator Nasional JPPR M Affifudin dan Wasekjend KIPP Johannes Rohi.
Muhammad mengemukakan, banyak laporan oleh pengawas Pemilu di lapangan bahwa Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak mau menyerahkan salinan form C1 (rekapitulasi suara) kepada saksi parpol dan pengawas Pemilu. Patut diduga hal ini rawan pelanggaran pidana karena bisa di manipulasi untuk perubahan rekapitulasi perolehan suara. Untuk itu, Bawaslu tidak segan-segan merekomendasikan KPU untuk membuka kembali semua formulir C1 di wilayah tertentu yang terjadi perubahan rekapitulasi perolehan suara.
“Ini sangat banyak kami temukan, oknum-oknum KPPS tidak mau menyerahkan salinan form C1 kepada pengawas Pemilu dan saksi parpol. Menurut kami ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Terkait sejumlah pelanggaran money politic dalam berbagai modusnya yang melibatkan caleg dan penyelenggara Pemilu, Muhammad menegaskan hal itu merupakan tindak pidana Pemilu yang serius. Saat ini sejumlah laporan dan kejadian tangkap tangan sedang di proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di wilayah kejadian perkara.
Sejumlah rekomendasi juga telah dikeluarkan Bawaslu kepada KPU untuk ditindaklanjuti, antara lain Pemilu ulang di sejumlah provinsi, kabupaten/kota akibat tertukarnya kertas suara dan kertas suara yang telah dicoblos.
Kendati sejumlah persoalan klasik kembali terjadi pada Pemilu legislatif 2014 di berbagai tempat, Muhammad Bawaslu menegaskan, tidak ada satupun pihak yang dapat mengatakan Pemilu 2014 gagal karena persoalan-persoalan tersebut.
“Jangan ada pakar-pakar, pemantau, pengamat yang terburu-buru memberikan penilaian bahwa Pemilu ini gagal dengan sejumlah isu atau case-case tertentu. Boleh saja ada masukan-masukan dan laporan-laporan. Tapi tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Muhammad.
Penulis/editor : MKD/rajamonang silalahi