Jakarta, Bawaslu– Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengungkapkan masih adanya surat suara tertukar khususnya untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota pada saat pemungutan suara. Namun, untuk DPR Provinsi dan DPR RI dan DPD masih jarang laporan tentang surat suara yang tertukar.
Selain itu Bawaslu, juga menemukan adanya surat suara yang tercoblos di Kabupaten Nias Selatan sejumlah 102 surat suara.
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Polres Nias Selatan sedang mengusut kasus tersebut untuk mengetaui siapa dalangnya. Jika ketahuan, maka dipastikan aktornya akan mendapat tindakan hukum yang tegas.
Berdasakan pemantauan tersebut, Bawaslu akan mengambil sebuah rekomendasi untuk surat suara tertukar dan surat suara tercoblos tersebut. “Di berbagai daerah kebetulan banyak terjadi. Oleh karena itu, kami akan membahasnya di tingkat Bawaslu lewat pleno, dan mengambil sebuah sikap apakah perlu pemungutan suara ulang,” tutur Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Rabu (9/4) siang.
Selain itu, ada beberapa daerah di Papua, seperti Yahukimo dan Nduga, belum mendapat distribusi logistik karena kondisi tertentu. Tetapi catatan dari Bawaslu, ini harusnya menjadi perhatian KPU, karena daerah tersebut akses sangat terbatas sehingga jadi prioritas dibandingkan daerah lainnya.
Dia juga menambahkan di beberapa daerah telah terjadi praktik pembagian uang. Di Makassar, berdasarkan pemantauan Ketua Bawaslu Muhammad, ada praktik pembagian sembako berupa. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh pihak Kepolisian dan coba mengungkap siapa dalang dari praktik tersebut.
Bawaslu juga menyayangkan masih banyak jajaran KPU yang mempermasalahkan soal formulir A5 yang dibawa oleh warga untuk memilih. Form tersebut dipakai oleh warga yang terdaftar di daerah lain untuk memilih di tempat domisili ia berasal.
Penulis/Editor : Falcao Silaban